PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Selain kewajibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pernanfaatan dilaran g :
- mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
- mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat rzin dari bupati/wali kota; dan
- mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
