PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
- melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
- tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin
pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Bagian Ketiga Kemudahan untuk Memperoleh Lahan Pertanian yang Berasal dari Penetapan Lahan Terlantar yang Potensial Sebagai Lahan Pertanian
