PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang
berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
- Petani
SK No 008595 A
FRESTDEN
- Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
- Petani yang mem"iliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
- tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- m-rnriliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hekr-are
(3) Petani.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus:
- berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
- terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (41 Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura.n perundang-undangan.
Bagian Keempat F-asilitasi Pinjaman Modal
