PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Fasilitasi pinjaman mcdal sebagaimana dima.ksud dalam
Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha burli daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
Petani SK No 008594 A
PRESIDEN
- Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terdaftar sebagai anggota atau tergabrrng dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
digunakan untuk memiliki dan/ atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
