PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
- prosedur mudah;
- persyaratan ringan; dan
- pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pelatihan Kewirausahaan dan Bantuan Modal
