Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiiiki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) AIih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4) Pelatihan .
SK No 008585 A
PRESIDEN
(41 Pelatihan ke',r.rrausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
- pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
- pelatihan teknis pertanian.
(3) (5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Pembinaan
