PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 19
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah:
- memperoleh rzin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
- memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
- aiih profesi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 18.
