PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 008588 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEStA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi m dan Perundang-undangan,
q; l&, *r vanna Djaman /,t
SK No 008755 A
PRESIDEN
