PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 26
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Petani yang tidak mernenuhi kriteria atau perbyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
