PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dunaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.
