PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 24
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam
laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari:
- bupati/wali kota kepada gubernur; dan
- gubernur kepada Menteri.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya.
(4) Laporan
SK No 008587 A
PRESIDEN
_ 11_
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau seu,aktu-waktu jika diperlukan.
(5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
