PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dilakukan paling sedikit untuk:
- memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan; dan
- mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
