PP
JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
