PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ancaman . . .
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian . . .
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.
Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan
- Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
- anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
- menantu Presiden atau Wakil Presiden.
(4) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami meliputi:
Pengamanan pribadi;
Pengamanan instalasi;
Pengamanan kegiatan;
Pengamanan . . .
- Pengamanan penyelamatan;
- Pengamanan makanan;
- Pengamanan medis;
- Pengamanan berita; dan
- Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengawalan.
Bagian Kedua Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
Pasal 4
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- organisasi Pengamanan;
- wilayah Pengamanan;
- sasaran Pengamanan;
- kekuatan pasukan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan . . .
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
Pasal 7
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
situasi negara yang dikunjungi;
sasaran Pengamanan;
rencana kegiatan;
rencana waktu;
kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
(3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
Pasal 8
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan pengamanan negara setempat.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pengamanan Anak dan Menantu
Pasal 10
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar
negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Keempat Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 12
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengamanan penyelamatan.
Bagian Kedua Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
Pasal 14
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- sasaran Pengamanan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.
Pasal 15
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri pada:
- kediaman dan penginapan yang digunakan;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau
suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
Pasal 17
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
situasi negara yang dikunjungi;
sasaran Pengamanan;
rencana kegiatan;
rencana waktu;
personel Pengamanan pribadi; dan
sarana prasarana.
Pasal 18
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan . . .
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 20
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian Keempat Hak Menolak
Pasal 21
(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1) Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan berhak mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan;
- Pengamanan penyelamatan;
- Pengamanan makanan;
- Pengamanan medis;
- Pengamanan berita; dan
- Pengawalan.
Bagian Kedua Pengamanan Tamu Negara
Pasal 23
(1) Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
organisasi Pengamanan;
wilayah Pengamanan;
sasaran Pengamanan;
kekuatan pasukan;
kegiatan Pengawalan;
waktu pelaksanaan Pengamanan;
administrasi dan logistik; dan
komando dan pengendalian.
Pasal 24
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh
Paspampres secara melekat dan terus menerus di
wilayah hukum Indonesia.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
penginapan yang digunakan;
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri; atau
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan . . .
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dan Satuan Komando Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan
Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan . . .
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 26
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri.
Pasal 27
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan
kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
PENDANAAN
Pasal 29
(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui anggaran
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus;
bahwa setelah masa tugas Presiden dan Wakil Presiden berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapatkan pengamanan;
bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan Pemerintah;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 7 dan angka 11 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
