PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
