PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
