PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 29
(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui anggaran
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
