Pasal 28
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan
kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
PENDANAAN
