PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 27
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.
