PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak menolak untuk mendapat Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan disampaikan kepada Presiden melalui Panglima TNI.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Umum
