PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT
(1) Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan berhak mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan;
- Pengamanan penyelamatan;
- Pengamanan makanan;
- Pengamanan medis;
- Pengamanan berita; dan
- Pengawalan.
Bagian Kedua Pengamanan Tamu Negara
