PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 23
BAB 4 — PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT
(1) Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
organisasi Pengamanan;
wilayah Pengamanan;
sasaran Pengamanan;
kekuatan pasukan;
kegiatan Pengawalan;
waktu pelaksanaan Pengamanan;
administrasi dan logistik; dan
komando dan pengendalian.
