Pasal 24
BAB 4 — PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh
Paspampres secara melekat dan terus menerus di
wilayah hukum Indonesia.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
penginapan yang digunakan;
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri; atau
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan . . .
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dan Satuan Komando Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan
Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan . . .
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
