PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 25
BAB 4 — PENGAMANAN TAMU NEGARA SETINGKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Pengamanan
