PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri pada:
- kediaman dan penginapan yang digunakan;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan dan Polri pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
