PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- sasaran Pengamanan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.
