PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan instalasi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengamanan penyelamatan.
Bagian Kedua Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
