PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan
- Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Bagian Kesatu Umum
