PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama berada di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
- anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
- menantu Presiden atau Wakil Presiden.
(4) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami meliputi:
Pengamanan pribadi;
Pengamanan instalasi;
Pengamanan kegiatan;
Pengamanan . . .
- Pengamanan penyelamatan;
- Pengamanan makanan;
- Pengamanan medis;
- Pengamanan berita; dan
- Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
- Pengamanan pribadi;
- Pengamanan kegiatan; dan
- Pengawalan.
Bagian Kedua Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
