PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- organisasi Pengamanan;
- wilayah Pengamanan;
- sasaran Pengamanan;
- kekuatan pasukan;
- kegiatan Pengawalan;
- waktu pelaksanaan Pengamanan;
- administrasi dan logistik; dan
- komando dan pengendalian.
