Pasal 5
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil Presiden;
kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden;
rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan penyelamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan . . .
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
