PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar
negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
