PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Keempat Jangka Waktu Pengamanan
