Pasal 7
BAB 2 — PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
situasi negara yang dikunjungi;
sasaran Pengamanan;
rencana kegiatan;
rencana waktu;
kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan
kekuatan pasukan pengamanan negara setempat.
(3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
