PP
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGAMANAN MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
situasi negara yang dikunjungi;
sasaran Pengamanan;
rencana kegiatan;
rencana waktu;
personel Pengamanan pribadi; dan
sarana prasarana.
