PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 3 Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. 4 Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan.
- Dana
SK No 002819 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
- Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
- Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 2
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan
untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.
Pasal 3
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 4
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal5...
SK No 002821 A
PRESIDEN
Pasal 5
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:
- pembiayaan primer perumahan; dan/atau
- pembiayaan sekunder perumahan.
Pasal 6
(1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. (21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 7
(1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau
- memberikan fasilitas pinjaman.
(3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas
pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
(4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:
- manajemen;
- kelembagaan;
- sumber daya; dan
- pembiayaan.
(2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah. (21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.
(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit.
Pasal 10
(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah.
(2) Aspek
SK No 002823 A
PRESIDEN
(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit pemilikan rumah.
(3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi.
Pasal 1 1
( 1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah. (21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating
procedure dan sistem teknologi informasi.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.
Pasal 12
(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan. (21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.
Pasal 13
Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;
- fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;
- membangun kemitraan;
- penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
- pendampingan; dan
- monitoring dan evaluasi.
Pasal 14
Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 15
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 17
Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:
- skema pembiayaan;
- penjaminan atau asuransi; dan/atau
- dana murah jangka panjang. (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan darr perolehan:
- Rumah Umum; dan
- Rumah Swadaya.
(3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berbentuk'
- rumah tunggal;
- rumah deret; dan
- rumah susun.
(4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf b berbentuk:
- rumah tunggal; dan
- rumah deret.
Pasal 19
( 1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/ atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:
- upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan
- penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:
- Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queuel;
- Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan
- Indeks kemahalan konstruksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR
untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.
(2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
- fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
- bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran
SK No 002827 A
PRESIDEN
(3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana. (4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.
(5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.
Pasal 21
(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:
- pola pelaksana (exeantingl; dan/atau
- pola penyalur (channelling). (21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan penjaminan atau asuransi.
(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.
Bagian Kedua Rumah Umum
Paragraf 1 Umum
Pasal22
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
- pembangunan Rumah Umum; dan
- perolehan Rumah Umum.
(21 Kemudahan
SK No 002828 A
PRESIDEN
-t2- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.
(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa pembiayaan:
- pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
- pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
- pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Paragraf 2 Skema Pembiayaan
Pasal 23
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk:
- mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; .lan
- meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni.
(21 Skema
SK No 002829 A
PRESIDEN
(21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk:
- meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau
- meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka waktu pengembalian.
Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi
Pasal24
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan perlindungan. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
(3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas .Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
- untuk
SK No 002830 A
PRESIDEN
(21 b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan. (s) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr.
(8) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi. (e) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
(11) Pelaksanaan
SK No 002832 A
PRESIDEN
_ 15_
(11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi
Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang
Pasal 25
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan:
- pembangunan Rumah Umum; dan
- perolehan Rumah Umum.
(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk pembiayaan:
- penyediaan tanah;
- konstruksi rumah; dan/atau
- penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.
(5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan
perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:
- perolehan SK No 002833 A
PRESIDEN
_ 16_
- perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
- perolehan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
- perolehan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Rumah Swadaya
Paragraf 1 Umum
Pasal 27
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah
Swadaya meliputi pembiayaan untuk:
- perbaikan Rumah Swadaya; dan
- pembangunan baru.
(21 Kemudahan
SK No 002834 A
PRESIDEN
-t7- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan
baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas.
Paragraf 2 Skema Pembiayaan
Pasal 28
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:
- meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan
- meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru. (21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa:
- uang;
- tenaga kerja; dan/atau
- bahan bangunan.
(4) Kontribusi
SK No 002835 A
PRESIDEN
_ 18_ (41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya.
Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi
Pasal 29
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
untuk
SK No 002836 A
PRESIDEN
19
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.
(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi
menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.
(11) Kriteria
SK No 002837 A
PRESIDEN
(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan.
(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi
Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang
Pasal 30
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. (21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber:
- anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan Pasal30 diatur dengan Peraturan Menteri.
BagianSK No 002838 A
PRESIDEN
-2t-
Bagian Keempat Pengendalian Kemudahan dan/ atau Bantuan Pembiayaan
Pasal 32
(1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan
tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
- Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.
(5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan, serta tindak turun tangan.
(6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap
LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 002839A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLIK TNDONESI,A
Bidang Hukum dan undangan,
i! Djaman
IN
SK No 002840 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan
Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Pemmahan dan Kawasan Permukiman, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
