PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 15
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
