PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan
Menteri.
