PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
