PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:
- skema pembiayaan;
- penjaminan atau asuransi; dan/atau
- dana murah jangka panjang. (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan darr perolehan:
- Rumah Umum; dan
- Rumah Swadaya.
(3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berbentuk'
- rumah tunggal;
- rumah deret; dan
- rumah susun.
(4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf b berbentuk:
- rumah tunggal; dan
- rumah deret.
