PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
( 1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/ atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:
- upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan
- penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:
- Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queuel;
- Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan
- Indeks kemahalan konstruksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
