Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR
untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.
(2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
- fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
- bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran
SK No 002827 A
PRESIDEN
(3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana. (4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana.
(5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.
