Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:
- pola pelaksana (exeantingl; dan/atau
- pola penyalur (channelling). (21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan penjaminan atau asuransi.
(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.
Bagian Kedua Rumah Umum
Paragraf 1 Umum
Pasal22
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
- pembangunan Rumah Umum; dan
- perolehan Rumah Umum.
(21 Kemudahan
SK No 002828 A
PRESIDEN
-t2- (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.
(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa pembiayaan:
- pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
- pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
- pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Paragraf 2 Skema Pembiayaan
