Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk:
- mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; .lan
- meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni.
(21 Skema
SK No 002829 A
PRESIDEN
(21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk:
- meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau
- meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka waktu pengembalian.
Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi
Pasal24
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan perlindungan. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perlindungan atas:
- risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan
- risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
(3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
- untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas .Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
- untuk
SK No 002830 A
PRESIDEN
(21 b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan. (s) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr.
(8) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum
oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi. (e) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit harus memenuhi:
- status hukum atau legalitas perusahaan;
- modal sendiri (equitgl;
- tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan
- dukungan reasuransi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
(11) Pelaksanaan
SK No 002832 A
PRESIDEN
_ 15_
(11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi
Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang
