PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.
