PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:
- pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;
- fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;
- membangun kemitraan;
- penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
- pendampingan; dan
- monitoring dan evaluasi.
