PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan. (21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.
