Pasal 10
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah.
(2) Aspek
SK No 002823 A
PRESIDEN
(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit pemilikan rumah.
(3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi.
Pasal 1 1
( 1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah. (21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating
procedure dan sistem teknologi informasi.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.
