PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah. (21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.
(3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit.
