PP
PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:
- manajemen;
- kelembagaan;
- sumber daya; dan
- pembiayaan.
(2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan.
